Selasa, 01 November 2011
Kalkulator Zakat
Para jamaah Umrah-Haji yang budiman, fasilitas ini disediakan untuk membantu anda yang kesulitan menghitung besar zakat. Hitunglah pendapatan dan simpanan anda untuk mengetahui besar zakat / infaq yang akan dikeluarkan. Masukkan nilai rupiah tanpa titik atau koma. Semoga amal ibadah kita diridhoi oleh Allah SWT>
-->Pekiraan Ongkos Naik Haji 2013
Ibadah Haji adalah merupakan kewajiban bagi semua kaum muslimin di seluruh dunia terutama bagi yang mampu, sebab Ibadah haji termasuk dalam rukun islam yang ke 5. Pelaksanaan Ibadah haji sendiri di Indonesia diatur oleh Departemen Agama RI dalam hal ini ditangani oleh Sikohat Haji.Haji sendiri dibagi menjadi Haji Plus dan Haji Reguler.
Perbedaan Haji Reguler dengan Haji Plus selengkapnya dapat di baca diSINI